Menang di PTUN, 7 Guru PNS Tetap Gugat Pemkab Kukar Rp500 Miliar
TENGGARONG,
Kamis (30/3/2017) siang, proses lanjutan sidang gugatan material Rp500 miliar dari
7 guru PNS Kukar terhadap Pemerintah Kutai Kartanegara berlanjut di Pengadilan
Negeri (PN) Tenggarong. Sedianya, sidang dilakukan untuk mendengarkan
keterangan saksi dari tergugat (pemkab Kukar, namun karena saksi tak hadir,
sidang kembali ditunda.
Nasrun
mengungkapkan, bahwa berdasar hasil putusan PTUN Samarinda, 7 guru PNS yang
bertugas di SDN 031 Tenggarong menang gugatan, sehingga pihaknya meminta agar
SK PNS segera diberikan, dan untuk diikutkan LPJ PNS Kukar.
“Semua
hak baik gaji, insentif dan lainnya juga harus diberikan pemerintah,” tegas
Nasrun.
Nasrun
menjelaskan, pihak membuka pintu negosiasi atas gugatan material Rp500 miliar
kepada Pemkab Kukar, sebab pihaknya menyakini pemerintah saat ini sudah “luluh”
karena legowo menerima putusan PTUN Samarinda.
“Kami
terbuka untuk negosiasi, kalau tuntutan segera
dipenuhi bisa saja gugatan Rp500 miliar kita cabut,” tegas Nasrun.(awi-poskotakaltimnews.com)